PEMBERANTASAN KKN DI ERA REFORMASI
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
KKN merupakan sebuah implikasi hidup yang dapat
diibaratkan “ Lebih besar pasak daripada tiang “, KKN merupakan sebuah tindakan
yang sudah membuaday nasional di Indonesia bahkan sejak jaman Penjajahan
Belanda hingga saat ini banyak sekali terjadi KKn di lingkungan pejabat pusat
maupun daerah dan setingkatnya , yang lebih mikro lagi, dalam kegiatan
perusahaan dan kegiatan perorangan. Masyarakat Indonesia baru harus dapat
keluar dari sikap ini dengan membuang KKN dalam membangun masyarakat Indonesia
secara lebih menyeluruh, lebih terbuka, lebih demokratis, dan lebih mandiri.
Peraturan Perundang-undangan
(legislation) merupakan wujud dari politik hukum institusi Negara di rancang
dan di sahkan sebagai undang-undang pemberantasan tindak pidana KKN (Korupsi
Kolusi Nepotisme). Secara parsial, dapat di simpulkan pemerintah dan bangsa
Indonesia serius melawan dan memberantas
tindak pidana KKN di negeri ini. Tebang
pilih, begitu kira-kira pendapat beberapa praktisi dan pengamat hukum terhadap
gerak pemerintah dalam menangani kasus KKN Akhir-akhir ini. Gaung pemberantasan
korupsi seakan menjadi senjata untuk di tuangkan dalam teks pidato para pejabat
Negara, bicara seolah mereka bersih anti korupsi.
Masyarakat melalui LSM dan Ormas pun
tidak mau kalah, mengambil manfaat dari kampanye anti korupsi di Indonesia.
Pembahasan mengenai strategi pemberantasan korupsi dilakukan di banyak ruang
seminar, booming anti korupsi, begitulah tepatnya. Celah kelemahan hukum selalu
menjadi senjata ampuh para pelaku korupsi untuk menghindar dari tuntutan hukum
seperti yang kita ketahui kasus korupsi mantan Presiden Soeharto itu merupakan
contoh kasus yang tak kunjung memperoleh titik penyelesaian. Padahal kasus-kasus
korupsi besar seperti soeharto dan kroninya, dana BLBI dan yang lainya akan
mampu menstimulus progam pembangunan ekonomi di Indonesia.
1.2 Rumusan Masalah
1.
Apa itu KKN?
2.
Apa penyebab dari KKN?
3.
Apa dampak dari KKN?
4.
Bagaimana upaya penanganan KKN?
1.3 Tujuan Penulisan
Tujuan Umum
1.
Menjelaskan tentang Penyebab Terjadinya
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme ( KKN ) di Indonesia
2.
Diharapkan dapat menambah pengetahuan
para pembaca Karya
Tulis Ilmiyah.
Tujuan Khusus
Memenuhi tugas tahun ajaran
2013/2014 semester Ganjil mata pelajaran Sejarah.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1
Pengertian
KKN
Pengertian
KKN itu sendiri atau Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme adalah serangkaian tindakan
yang tidak dibenarkan oleh hukum Indonesia dari suatu hal yang paling kecil
hingga yang dianggap besar.
Korupsi
(bahasa Latin: corruptio
dari kata kerja c memutarbalik, menyogok) adalah perilaku pejabat publik, baik
politikus politisi maupun pegawai negeri, yang secara tidak wajar dan tidak
legal memperkaya diri atau memperkaya mereka yang dekat dengannya, dengan
menyalahgunakan kekuasaan publik yang dipercayakan kepada mereka. Atau,
mengambil /menyalah gunakan kekuasaan untuk kepentingan sendiri tanpa
memperhatikan dampaknya terhadap orang banyak.
Kolusi adalah sikap dan
perbuatan tidak jujur dengan membuat kesepakatan secara tersembunyi dalam
melakukan kesepakatan perjanjian yang diwarnai dengan pemberian uang atau
fasilitas tertentu sebagai pelicin agar segala urusannya menjadi lancar.
Nepotisme
berarti lebih memilih saudara atau teman akrab berdasarkan hubungannya
bukan berdasarkan kemampuannya (subjektif). Atau, sikap yang lebih memilih
sanak saudara dalam pemilihan kekuasaan.
Perkara KKN yang banyak
menimpa para pejabat, baik dari kalangan eksekutif, yudikatif maupun legislatif
menunjukkan tidak hanya mandulnya Undang-undang Nomor 28 tahun 1999, tentang
Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme,
tetapi juga semakin tidak tertibnya nilai-nilai kehidupan sosial masyarakat.
Kasus korupsi yang diduga melibatkan para menteri, mantan menteri, gubernur,
mantan gubernur, bupati, mantan bupati dan lain sebagainya menunjukkan bahwa
para pejabat negara yang diharapkan menjadi tauladan bagi masyarakat luas
mengenai tertib hukum dan tertib sosial, ternyata justru mereka yang harus duduk
dikursi pesakitan dengan tuntutan tindak pidana korupsi. Kasus Bulog dan kasus
dana non bugeter DKP yang begitu kusut hanyalah sedikit dari sekian banyak
perkara korupsi di negara yang berupaya mewujudkan good goverment and clean
goverment sebagai salah satu cita-cita reformasi.
2.2
Penyebab
dari KKN
penyebab terjadinya KKN di Indonesia
adalah sebagai berikut :
1. Sudah merupakan penyakit kronis
Bangsa Indonesia sejak rezim orde baru.
2. Rendahnya mental para penegak hukum
di Indonesia.
3. Mental pejabat penyelenggara negara
yang mudah menyelewengkan uang Negara.
4. Rumusan Tentang korupsi yang tertera
pada undang-undang nomor 31 tahun 1999 terlalu luas.
5. Konsentrasi kekuasan, pada pengambil
keputusan yang tidak bertanggung jawab langsung kepada rakyat.
6. Kampanye-kampanye politik yang
mahal.
7. Proyek yang melibatkan uang rakyat
dalam jumlah besar.
8. Lingkungan tertutup yang
mementingkan diri sendiri dan jaringan “teman lama”.
9. Lemahnya ketertiban hukum.
Ketertiban hukun di Indonesia ini dapat diibaratkan seperti pisau. Ia akan
sangat tegas menghukum masyarakat bawah ketika melakukan tindakan kejahatan.
10. Kurangnya keimanan dan ketakwaan
para pemimpin dan birokrat negara kepada Tuhan YME.
9. Rakyat mudah dibohongi oleh para
pejabat, seperti halnya pada saat pencalonan seorang pejabat, baik itu
presiden, DPR, bupati, dll. Mereka akan mau memilih calon tersebut apabila
mereka diberi imbalan uang (money politic).
2.3
Dampak
dari KKN
Dampak KKN dalam bidang”
1. Ekonomi :
·
Anggaran Negara membengkak.
·
Uang Negara ada yang hilang.
·
Kepercayaan investor baik dalam negeri maupun luar
negeri kepada pemerintah semakin berkurang.
·
Pertumbuhan ekonomi terganggu.
·
Investasi yang dilakukan oleh pemerintah tidak
efektif .
·
Kondisi ekonomi makro tidak stabil.
2. Sosial Politik :
·
Kewibawaan pemerintah semakin berkurang.
·
Kebutuhan masyarakat semakin terabaikan.
·
Norma-norma dalam masyarakat semakin hilang.
·
Mekanisme pemerintahan semakin rusak
·
Kekerasan politik semakin merajalela.
·
Sulit melakukan rekrutmen pejabat yang bersih
3.
Budaya :
·
Profesionalisme kurang dihargai
·
Kreativitas semakin berkurang
·
Pola hidup konsumtif dan suka menempuh jalan pintas
·
Rusaknya moral masyarakat
·
Maraknya kekerasan yang terorganisasi.
2.4
Upaya Penanganan
KKN
Adapun upaya
penindakan yang dapat dilakukan adalah sebagai berikut :
·
Pelaku KKN di tindak tegas dan adil.
·
Pemberian hukuman sosial kepada pelaku KKN.
·
Menekankan kepada pemerintah dan lembaga penegak hukum
untuk segera memproses secara hukum terhadap pelaku KKN
Upaya
Edukasi Masyarakat/Mahasiswa
·
Memiliki rasa tanggung jawab.
·
Tidak bersikap apatis dan acuh tak acuh.
·
Melakukan kontrol sosial.
·
Membuka wawasan seluas-luasnya.
·
Mampu memposisikan diri sebagai subjek pembangunan
Upaya Edukasi LSM
·
Indonesia Corruption Watch (ICW) adalah sebuah
organisasi non pemerintah yang mempunyai misi untuk mengawasi dan melaporkan
kepada public mengenai aksi korupsi di Indonesia.
·
Transparancy International (TI) adalah sebuah
organisasi internasional yang bertujuan memerangi korupsi politik.
Peran serta
masyarakat dalam pemberantasan korupsi di Indonesia
·
Kontrol sosial oleh lembaga Negara.
·
Kontrol sosial oleh lembaga masyarakat.
·
Kontrol sosial oleh masyarakat bersama media massa.
·
Kontrol sosial oleh media massa
BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
Pancasila merupakan sumber nilai
anti korupsi. Korupsi itu terjadi ketika ada niat dan kesempatan. Kunci
terwujudnya Indonesia sebagai Negara hukum adalah menjadikan nilai-nilai
pancasila dan norma-norma agama. Serta peraturan perundang-undangan sebagai
acuan dasar untuk seluruh masyarakat Indonesia. Suatu pemerintah dengan
pelayanan public yang baik merupakan pemerintahan yang bersih (termasuk dari
korupsi) dan berwibawa.
Upaya menghidupkan komunisme dan soparatisme merupakan lawan dari pancasila. Ancaman terhadap pancasila sebagai ideology dapat dikategorikan sebagai tindakan ingin meniadakan pancasila dan ingin merubah pancasila. Korupsi adalah perubuatan pelanggaran hukum, sebuah tindak pidana. Memang tidak ada hubungannya dengan pancasila tetapi termasuk menghianati Negara. Sedangkan penghianatan Negara lewat korupsi sudah pasti penghianat terhadap azas atau dasar dari Negara.
Upaya menghidupkan komunisme dan soparatisme merupakan lawan dari pancasila. Ancaman terhadap pancasila sebagai ideology dapat dikategorikan sebagai tindakan ingin meniadakan pancasila dan ingin merubah pancasila. Korupsi adalah perubuatan pelanggaran hukum, sebuah tindak pidana. Memang tidak ada hubungannya dengan pancasila tetapi termasuk menghianati Negara. Sedangkan penghianatan Negara lewat korupsi sudah pasti penghianat terhadap azas atau dasar dari Negara.
SARAN
Saya dapat
menyarankan bahwa seharusnya pemerintah lebih tegas terhadap terpidana korupsi.
Undang-undang yang adapun dapat dipergunakan dengan sebaik-baiknya. Agar korupsi
tidak lagi menjadi budaya di negara ini.
DAFTAR PUSTAKA
Gie. 2002. Pemberantasan Korupsi Untuk Meraih
Kemandirian, Kemakmuran, Kesejahteraan dan Keadilan.
Mochtar.
2009. “Efek Treadmill” Pemberantasan
Korupsi : Kompas
UU No. 20
Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
http://ipfisip2012.wordpress.com/2013/05/17/mata-kuliah-filsafat-ilmu-faktor-terjadinya-korupsi-kolusi-dan-nepotisme-di-indonesia/
http://rumputliar95.blogspot.com/2010/11/penyebab-kkn.html
No comments:
Post a Comment