Saturday, November 30, 2013

Perkembangan Islam Di Pulau Sumatera



Fadilah NIlasari
XII. JJ Thomson

 

PERKEMBANGAN ISLAM DI PULAU SUMATRA

1.  Masuknya islam di pulau Sumatra

Islam masuk ke Sumatra pada abad ke-7 Masehi, yang pada waktu itu di Sumatra telah berdiri kerajaan Budha di Sriwijaya (683-1030 M) yang menjadikan Islam masuk ke daerah itu sedikit mengalami kesulitan, dan pada waktu itu kerajaan Sriwijaya mendapat serbuan dari India, maka kesempatan itu digunakan untuk menyebarkan Islam bagi daerah-daerah.

a)   Jalur penyebaran islam ke pulau Sumatra

Islam di Sumatra khususnya aceh dipercaya sebagai cikal-bakal penyebaran Islam di Nusantara. Penyebaran Islam dilakukan oleh para saudagar Arab yang hilir mudik berdagang dari Mesir, Persia, Gujarat ke Cina melalui Barus-Fansur yang dipastikan terletak di ujung barat pulau Sumatra.
Para pembawa Islam datang langsung dari Semenanjung Arabia yang merupakan utusan resmi Khalifah atau para pedagang profesional Islam yang memang telah memiliki hubungan perdagangan dengan Aceh, sebagai daerah persinggahan dalam perjalanan menuju Cina. Hubungan yang sudah terbina sejak lama, yang melahirkan asimiliasi keturunan Arab-Aceh di sekitar pesisir ujung pulau Sumatra, telah memudahkan penyiaran Islam.

Islam telah berkembang di Aceh sejak abad VII. Keberadaannya dibawa oleh para saudagar Islam Arab dan bukan merupakan misi khusus penyebaran agama.
Selain dari perdagangan masuknya islam ke daerah Sumatra juga dipengaruhi oleh kerajaan kerajaan yang ada di Sumatra dan dakwah dakwah dari wali-wali atau ulama yang ada pada saat itu


b)   Tokoh tokoh yang mempengaruhi masuknya islam di pulau Sumatra

Selain dari perdagangan , pernikahan dan kerajaan masuknya islam di pulau Sumatra juga di pengaruhi oleh tokoh tokoh yaitu diantaranya adalah :
a)    Syekh baharudin (Sumatra barat)
b)   Raden Rahmat (sunan ampel )

c)    Minak Kumala bumi (Sumatra selatan)





c)   Kerajaan kerajaan islam yang mempengaruhi masuknya islam di Sumatra

 Kerajaan kerajaan islam juga sangat berperan penting dalam masuknya islam di pulau Sumatra . adapun kerajan islam di Sumatra sebagai berikut

1)    Kerajaan samudera pasai
Samudera pasai adalah kerajaan islam pertama di Indonesia . Kerajaan ini berdiri sekitar abad 13 masehi. Pusat  kerajaannya terletak di pantai timur Sumatra yang kini telah berada di sekitar Kota Lhokseumawe dan Aceh Utara, Provinsi Aceh, Indonesia. Kerajaan ini merupakan kerajaan islam yang berkembang dengan pesat dan mencakup semua lapisan mulai dari kaum bangsawan dan para uleebalang ( bangsawan)  .  Kerajaan ini didirikan oleh merah silu atau yang biasa disebut sultan malikus saleh sekitar tahun  1285 M . dia diangkat menjadi raja oleh syekh ismail yaitu seorang mubalig Islam yang berkedudukan di mesir. Dalam pemerintahannya Sultan malikus saleh dibantu oleh Seri Kaya (Ali khairuddin), Bawa kaya ( Sidi Ali hasanuddin) dan Fakin Muhammad (mubalig yang berasal dari mesir )pada tahun 1297 Sultan  Malikus saleh wafat dan memberikan warisan yang berupa kepimimpinan kepada putranya malikud dahir.
Sultan Malikud dahir I (Muhammad) menjabat 29 tahun dan akhirnya wafat pada tahun 1326 M dan memberikan warisan berupa kekuasaan kepada anaknya Sultan malikud dahir II
      Sultan Malikud dahir II ( Ahmad bahaim syah ) Raja ini terkenal sangat alim dan rajin berdakwah dalam pemerintahannya ia dibantu oleh ulama yang dijadikan hakim yang berasal dari syiraz (iran). Pada masa ini kerajaan samudera pasai memiliki armada kapal dagang yang tangguh. Akhirnya pada tahun 1348 ia wafat dan digantikan oleh putranya Zainal abidin
      Zainal abidin dijadikan sebagai raja diusainya yang muda , sehingga dalam menjalankan kebijakannya banyak dipengaruhi oleh para pembantunnya yang menyebabkan kurang sesuai dengan kehendak rakyat . Akhirnya pada masa itu kerjaan ini mengalami kemunduran .
Karena mengalami kemunduran hal ini dimanfaatkan oleh kerajaan majapahit dan kerajaan siam . 2 kerajaan tsb. Menyerang dan menyandera Zenal abidin dan akhirnya setelah 58 tahun berkuasa Zaenal abiding pun wafat. Lama kelamaan karena tidak ada yang mampu lagi mengangkat kerjaan pasai  kerajaan ini menjadi kerajaan kecil yang ada dibawah kekuasaan kerajaan lain.

2)   Kerajaan Malaka

Menurut sejarah kerajaan ini didirikan oleh seorang bangsawan yang masih keturunan Majapahit yang bernama Paramisora. Setelah beliau masuk islam dan menjadikan agama Islam sebagai agama kerajaan beliau menggunakan nama dengan gelar Sultan Muhammad syah. Dan mulai saat itu Malaka menjadi pusat perdagangan Asia Tenggara dan pusat penyebaran Islam. Dari Malaka Islam berkembang di kepulauan Nusantara, bahkan sampai ke  Brunai dan Filifina Selatan (Mindanao).

3)    Kerajaan Aceh

 Kerajaan ini merupakan kerajaan yang menjadi pusat pengembangan islam di melayu. Kerajaan aceh ini juga sering berperang dengan portugis karena ingin mencegah berkembangnya agama kristiani di melayu. Kerjaan ini juga sebagai pendidikan islam yang akhirnya memunculkan golongan golongan ulama dan ilmuwan seperti , Hamzah fansuri Nuruddin alraniri dll. Raja pertamanya adalah Sultan Ali Mughayat Syah , kerajaan ini berhasil memperluas kekuasaan dan menyatukan kerjaan kerajaan yang ada disekitarnya  . setelah sultan ali mughayat syah wafat pemerintahan dipimipin oleh Sultan salahudin keadaan aceh pada saat itu sangat lemah dan cenderung memberikan peluang untuk bekerja sama dengan portugis , akhirnya salahudin dijatuhkan  Adapun masa kejayaan Kerajaan aceh yang  terjadi pada masa pemerintahan Sultan Iskandar Muda (1607 – 1636 M). Hampir dua pertiga  Pulau Sumatera menjadi wilayah Aceh. Pada masa ini juga hidup seorang ulama besar yang bernama Nurudin Ar-Raniry, beliau mengarang sebuah buku sastra yang bernilain tinggi dengan judul “Bustanus Salatina” (taman raja-raja). Buku ini terdiri atas tujuh jilid berisikan sejarah Tanah Aceh dalam hubungannya dengan sejarah Islam.
4)    Kerajaan Perlak
Sultan Perlak adalah Sultan Alaidin Sayid Mauana Abdul Aziz Syah. Ia dilantik pada tanggal 1 Muharram tahun 225 H.
5)    Islam di Barus
Papan Tinggi adalah sebuah pemakaman di Bandar Barus, pantai barat Sumatera Utara. Di salah satu batu nisan terdapat sebuah nama Said Mahmud al-Hadramaut. Selain itu seorang Islam bernama Sulaiman telah sampai di Pulau Nias pada tahun 851 M. Sulaiman menyebutkan Bandar Barus itu penghasil kapur barus dan ia singgah di bandar ini.
6)   Islam di Sumatera Timur
Sebuah makam ulama yang bernama Imam Shadiq bin Abdullah wafat 23 Sya’ban 998 H ditemukan di Klumpang, Deli yaitu bekas kerajaan Haru/ Aru.





Karya Tulis Ilmiah KKN



PEMBERANTASAN KKN DI ERA REFORMASI
BAB I
PENDAHULUAN

1.1                Latar Belakang
KKN merupakan sebuah implikasi hidup yang dapat diibaratkan “ Lebih besar pasak daripada tiang “, KKN merupakan sebuah tindakan yang sudah membuaday nasional di Indonesia bahkan sejak jaman Penjajahan Belanda hingga saat ini banyak sekali terjadi KKn di lingkungan pejabat pusat maupun daerah dan setingkatnya , yang lebih mikro lagi, dalam kegiatan perusahaan dan kegiatan perorangan. Masyarakat Indonesia baru harus dapat keluar dari sikap ini dengan membuang KKN dalam membangun masyarakat Indonesia secara lebih menyeluruh, lebih terbuka, lebih demokratis, dan lebih mandiri.
Peraturan Perundang-undangan (legislation) merupakan wujud dari politik hukum institusi Negara di rancang dan di sahkan sebagai undang-undang pemberantasan tindak pidana KKN (Korupsi Kolusi Nepotisme). Secara parsial, dapat di simpulkan pemerintah dan bangsa Indonesia  serius melawan dan memberantas tindak pidana KKN di negeri ini.  Tebang pilih, begitu kira-kira pendapat beberapa praktisi dan pengamat hukum terhadap gerak pemerintah dalam menangani kasus KKN Akhir-akhir ini. Gaung pemberantasan korupsi seakan menjadi senjata untuk di tuangkan dalam teks pidato para pejabat Negara, bicara seolah mereka bersih anti korupsi.
Masyarakat melalui LSM dan Ormas pun tidak mau kalah, mengambil manfaat dari kampanye anti korupsi di Indonesia. Pembahasan mengenai strategi pemberantasan korupsi dilakukan di banyak ruang seminar, booming anti korupsi, begitulah tepatnya. Celah kelemahan hukum selalu menjadi senjata ampuh para pelaku korupsi untuk menghindar dari tuntutan hukum seperti yang kita ketahui kasus korupsi mantan Presiden Soeharto itu merupakan contoh kasus yang tak kunjung memperoleh titik penyelesaian. Padahal kasus-kasus korupsi besar seperti soeharto dan kroninya, dana BLBI dan yang lainya akan mampu menstimulus progam pembangunan ekonomi di Indonesia.

1.2 Rumusan Masalah
1.      Apa itu KKN?
2.      Apa penyebab dari KKN?
3.      Apa dampak dari KKN?
4.      Bagaimana upaya penanganan KKN?

1.3 Tujuan Penulisan
Tujuan Umum
1.      Menjelaskan tentang Penyebab Terjadinya Korupsi, Kolusi dan Nepotisme ( KKN ) di Indonesia
2.      Diharapkan dapat menambah pengetahuan para pembaca Karya Tulis Ilmiyah.
Tujuan Khusus
Memenuhi tugas tahun ajaran 2013/2014 semester Ganjil mata pelajaran Sejarah.


BAB II
PEMBAHASAN
2.1            Pengertian KKN
Pengertian KKN itu sendiri atau Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme adalah serangkaian tindakan yang tidak dibenarkan oleh hukum Indonesia dari suatu hal yang paling kecil hingga yang dianggap besar.
Korupsi (bahasa Latin: corruptio dari kata kerja c memutarbalik, menyogok) adalah perilaku pejabat publik, baik politikus politisi maupun pegawai negeri, yang secara tidak wajar dan tidak legal memperkaya diri atau memperkaya mereka yang dekat dengannya, dengan menyalahgunakan kekuasaan publik yang dipercayakan kepada mereka. Atau, mengambil /menyalah gunakan kekuasaan untuk kepentingan sendiri tanpa memperhatikan dampaknya terhadap orang banyak.
Kolusi adalah sikap dan perbuatan tidak jujur dengan membuat kesepakatan secara tersembunyi dalam melakukan kesepakatan perjanjian yang diwarnai dengan pemberian uang atau fasilitas tertentu sebagai pelicin agar segala urusannya menjadi lancar.
Nepotisme berarti lebih memilih saudara atau teman akrab berdasarkan hubungannya bukan berdasarkan kemampuannya (subjektif). Atau, sikap yang lebih memilih sanak saudara dalam pemilihan kekuasaan.
Perkara KKN yang banyak menimpa para pejabat, baik dari kalangan eksekutif, yudikatif maupun legislatif menunjukkan tidak hanya mandulnya Undang-undang Nomor 28 tahun 1999, tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, tetapi juga semakin tidak tertibnya nilai-nilai kehidupan sosial masyarakat. Kasus korupsi yang diduga melibatkan para menteri, mantan menteri, gubernur, mantan gubernur, bupati, mantan bupati dan lain sebagainya menunjukkan bahwa para pejabat negara yang diharapkan menjadi tauladan bagi masyarakat luas mengenai tertib hukum dan tertib sosial, ternyata justru mereka yang harus duduk dikursi pesakitan dengan tuntutan tindak pidana korupsi. Kasus Bulog dan kasus dana non bugeter DKP yang begitu kusut hanyalah sedikit dari sekian banyak perkara korupsi di negara yang berupaya mewujudkan good goverment and clean goverment sebagai salah satu cita-cita reformasi.

2.2            Penyebab dari KKN
penyebab terjadinya KKN di Indonesia adalah sebagai berikut :
1.      Sudah merupakan penyakit kronis Bangsa Indonesia sejak rezim orde baru.
2.      Rendahnya mental para penegak hukum di Indonesia.
3.      Mental pejabat penyelenggara negara yang mudah menyelewengkan uang Negara.
4.      Rumusan Tentang korupsi yang tertera pada undang-undang nomor 31 tahun 1999 terlalu luas.
5.      Konsentrasi kekuasan, pada pengambil keputusan yang tidak bertanggung jawab langsung kepada rakyat.
6.      Kampanye-kampanye politik yang mahal.
7.      Proyek yang melibatkan uang rakyat dalam jumlah besar.
8.      Lingkungan tertutup yang mementingkan diri sendiri dan jaringan “teman lama”.
9.      Lemahnya ketertiban hukum. Ketertiban hukun di Indonesia ini dapat diibaratkan seperti pisau. Ia akan sangat tegas menghukum masyarakat bawah ketika melakukan tindakan kejahatan.
10.  Kurangnya keimanan dan ketakwaan para pemimpin dan birokrat negara kepada Tuhan YME.
9.      Rakyat mudah dibohongi oleh para pejabat, seperti halnya pada saat pencalonan seorang pejabat, baik itu presiden, DPR, bupati, dll. Mereka akan mau memilih calon tersebut apabila mereka diberi imbalan uang (money politic).

2.3            Dampak dari KKN
Dampak KKN dalam bidang”
1.      Ekonomi :
·         Anggaran Negara membengkak.
·         Uang Negara ada yang hilang.
·         Kepercayaan investor baik dalam negeri maupun luar negeri kepada pemerintah semakin berkurang.
·         Pertumbuhan ekonomi terganggu.
·         Investasi yang dilakukan oleh pemerintah tidak efektif .
·         Kondisi ekonomi makro tidak stabil.
2.      Sosial Politik :
·         Kewibawaan pemerintah semakin berkurang.
·         Kebutuhan masyarakat semakin terabaikan.
·         Norma-norma dalam masyarakat semakin hilang.
·         Mekanisme pemerintahan semakin rusak
·         Kekerasan politik semakin merajalela.
·         Sulit melakukan rekrutmen pejabat yang bersih
3.      Budaya :
·         Profesionalisme kurang dihargai
·         Kreativitas semakin berkurang
·         Pola hidup konsumtif dan suka menempuh jalan pintas
·         Rusaknya moral masyarakat
·         Maraknya kekerasan yang terorganisasi.

2.4            Upaya Penanganan KKN
Adapun upaya penindakan yang dapat dilakukan adalah sebagai berikut :
·         Pelaku KKN di tindak tegas dan adil.
·         Pemberian hukuman sosial kepada pelaku KKN.
·         Menekankan kepada pemerintah dan lembaga penegak hukum untuk segera memproses secara hukum terhadap pelaku KKN
Upaya Edukasi Masyarakat/Mahasiswa
·         Memiliki rasa tanggung jawab.
·         Tidak bersikap apatis dan acuh tak acuh.
·         Melakukan kontrol sosial.
·         Membuka wawasan seluas-luasnya.
·         Mampu memposisikan diri sebagai subjek pembangunan


Upaya Edukasi LSM
·         Indonesia Corruption Watch (ICW) adalah sebuah organisasi non pemerintah yang mempunyai misi untuk mengawasi dan melaporkan kepada public mengenai aksi korupsi di Indonesia.
·         Transparancy International (TI) adalah sebuah organisasi internasional yang bertujuan memerangi korupsi politik.
Peran serta masyarakat dalam pemberantasan korupsi di Indonesia
·         Kontrol sosial oleh lembaga Negara.
·         Kontrol sosial oleh lembaga masyarakat.
·         Kontrol sosial oleh masyarakat bersama media massa.
·         Kontrol sosial oleh media massa





BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
Pancasila merupakan sumber nilai anti korupsi. Korupsi itu terjadi ketika ada niat dan kesempatan. Kunci terwujudnya Indonesia sebagai Negara hukum adalah menjadikan nilai-nilai pancasila dan norma-norma agama. Serta peraturan perundang-undangan sebagai acuan dasar untuk seluruh masyarakat Indonesia. Suatu pemerintah dengan pelayanan public yang baik merupakan pemerintahan yang bersih (termasuk dari korupsi) dan berwibawa.
Upaya menghidupkan komunisme dan soparatisme merupakan lawan dari pancasila. Ancaman terhadap pancasila sebagai ideology dapat dikategorikan sebagai tindakan ingin meniadakan pancasila dan ingin merubah pancasila. Korupsi adalah perubuatan pelanggaran hukum, sebuah tindak pidana. Memang tidak ada hubungannya dengan pancasila tetapi termasuk menghianati Negara. Sedangkan penghianatan Negara lewat korupsi sudah pasti penghianat terhadap azas atau dasar dari Negara.
SARAN
Saya dapat menyarankan bahwa seharusnya pemerintah lebih tegas terhadap terpidana korupsi. Undang-undang yang adapun dapat dipergunakan dengan sebaik-baiknya. Agar korupsi tidak lagi menjadi budaya di negara ini.




DAFTAR PUSTAKA

Gie. 2002. Pemberantasan Korupsi Untuk Meraih Kemandirian, Kemakmuran, Kesejahteraan dan Keadilan.
Mochtar. 2009. “Efek Treadmill” Pemberantasan Korupsi : Kompas
UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
http://ipfisip2012.wordpress.com/2013/05/17/mata-kuliah-filsafat-ilmu-faktor-terjadinya-korupsi-kolusi-dan-nepotisme-di-indonesia/
http://rumputliar95.blogspot.com/2010/11/penyebab-kkn.html